Beranda Bisnis Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kota Bekasi Teken Perpanjangan Kerja Sama
Kepala Kantor Cabang Bekasi Kota, A. Fauzan, dan Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menunjukkan naskah perpanjangan PKS.
RADARBEKASI.ID, BEKASI — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan Rapat Evaluasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas serta optimalisasi pelayanan di bidang hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejari Kota Bekasi ini dihadiri oleh Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Irfano Rukmana Rachim, beserta jajaran Kejari Kota Bekasi. Dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Kepala Kantor Cabang Bekasi Kota, A. Fauzan beserta jajaran.
Perpanjangan PKS yang ditandatangani mencakup ruang lingkup pelaksanaan penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan evaluasi ini dilakukan untuk meninjau efektivitas pelaksanaan kerja sama yang telah berjalan sekaligus menyelaraskan langkah strategis ke depan guna meningkatkan kepatuhan, memperkuat mitigasi risiko hukum, dan mendukung keberlangsungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri merupakan bagian penting dalam mendukung penguatan tata kelola dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program.
“Sinergi yang terbangun antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bukan hanya menjadi bentuk dukungan penegakan hukum, tetapi juga upaya bersama untuk memastikan keberlangsungan perlindungan bagi pekerja melalui peningkatan kepatuhan dan kepastian hukum. Melalui evaluasi dan pembaruan Perjanjian Kerja Sama ini, kami berharap kolaborasi yang telah berjalan dapat semakin efektif, responsif, dan memberikan dampak nyata terhadap pemulihan hak peserta serta optimalisasi pelayanan kepada peserta serta stakeholder,” ujar Fauzan.
Melalui penandatanganan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota dan Kejari Kota Bekasi berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas di bidang hukum, sehingga dapat mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan pekerja. (oke)

8 hours ago
13

















































