Beranda Berita Utama Kejagung Periksa Mantan Direksi PT Migas Tahun 2009 Dugaan Korupsi KSO Migas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: tangkapan layar.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi pengelolaan BUMD PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), dengan memanggil dan memeriksa Direksi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi tahun 2009 ZA, Selasa (22/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan pemeriksaan terhadap ZA dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan terkait dengan kerja sama operasi (KSO) PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
“Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu ZA selaku Direksi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi tahun 2009,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Selain itu, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai upaya tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung untuk melengkapi alat bukti dan mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola BUMBD PT Migas Kota Bekasi bersama Pertamina EP.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Sebelumnya, Senin (21/9/2026) kemarin, Kejagung telah memanggil empat orang saksi termasuk Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi (AW), untuk menggali keterangan lebih lanjut, yaitu diantaranya:
1. HB selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
2. S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
3. TUE dari Pemerintah Kota Bekasi.
4. AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda). (zak)

9 hours ago
10

















































