Pengacara: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya 

9 hours ago 14

Beranda Berita Utama Pengacara: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya 

Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya disebut telah menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma pada Jumat pagi (19/6). Informasi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada awak media.

“Pada hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.

Petrus menyayangkan tindakan upaya paksa tersebut. Menurutnya, kliennya selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta rutin menjalani wajib lapor, sehingga tidak semestinya dilakukan penangkapan.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap klien kami,” ujarnya.

Ia juga menilai, jika penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang telah memasuki tahap kedua dan berkas perkara dinyatakan lengkap, maka seharusnya kliennya cukup dipanggil secara resmi melalui surat panggilan.

“Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Petrus menilai penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia menunjukkan proses hukum yang tidak berjalan sesuai norma dan etika. Ia bahkan menuding adanya kepentingan politik di balik proses tersebut.

“Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum, sehingga cara-cara beradab melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih ke cara yang represif dan intimidatif,” tegasnya.

Petrus juga mengajak para pihak untuk terus memberikan dukungan dan doa bagi kliennya. Ia meminta tokoh dan aktivis yang memiliki waktu agar dapat hadir ke Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB untuk membantu pengisian surat jaminan penangguhan penahanan.

“Sebagai persiapan untuk upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” tandasnya. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |