KPU Bekasi Tunggu Pusat soal Masa Jabatan Anggota DPRD

8 hours ago 15

Beranda Politik KPU Bekasi Tunggu Pusat soal Masa Jabatan Anggota DPRD

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyatakan masih menunggu arahan KPU RI terkait kemungkinan penambahan atau perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.

Kebijakan tersebut merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Saat ini, aturan turunan dari putusan tersebut masih dibahas pemerintah bersama DPR RI.

“Sejauh ini kami berpatokan kepada undang-undang yang sedang dibahas oleh pemerintah dengan DPR, turunannya pasti akan disampaikan kepada penyelenggara pemilu, kita fatsun terhadap aturan yang dibuat, yang nanti diterjemahkan oleh PKPU yang dikeluarkan oleh KPU RI,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, kepada Radar Bekasi.

Diketahui, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu memunculkan masa transisi serta potensi kekosongan jabatan legislatif. Dalam putusan tersebut, Pemilu DPRD atau pemilu lokal harus digelar bersamaan dengan Pilkada, dengan jeda sekitar 2 hingga 2,5 tahun dari Pemilu Nasional.

“Pada prinsipnya kami ajeg untuk tetap mematuhi apa yang menjadi koridor kami terkait tentang perubahan Undang-Undang yang sedang dibahas,” kata Ali.

Pemisahan jadwal pemilu tersebut berpotensi membuat masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 berakhir sebelum Pemilu Daerah digelar. Untuk mengisi kekosongan itu, opsi perpanjangan masa jabatan DPRD dinilai menjadi salah satu kemungkinan yang paling realistis. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |