Kepung Gedung DPRD Kota Bekasi, Aliansi Mahasiswa Sodorkan 13 Tuntutan, Tolak Kenaikan Pertamax hingga Monopoli Dapur MBG

10 hours ago 15

Beranda Berita Utama Kepung Gedung DPRD Kota Bekasi, Aliansi Mahasiswa Sodorkan 13 Tuntutan, Tolak Kenaikan Pertamax hingga Monopoli Dapur MBG

Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi bersama organisasi kemahasiswaan, dan sejumlah aliansi lainnya menggelar aksi demonstrasi bertajuk "Menuju Indonesia Cemas" di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, pada Senin, (15/6) siang.  FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi bersama organisasi kemahasiswaan, dan sejumlah aliansi lainnya menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Menuju Indonesia Cemas” di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, pada Senin, (15/6) siang.

Ketua BEM Universitas Pertiwi, sekaligus Koordinator Lapangan Aksi, Ahmad Dhani, mengungkapkan bahwa aksi ini membawa 13 tuntutan yang membahas tentang isu strategis nasional maupun lokal yang ada di Kota Bekasi.

“Sebetulnya karena memang tuntutan kita hari ini terdapat 13 tuntutan, Maka dari itu, yang jelas bahwa Kota Bekasi hari ini sedang tidak baik-baik saja. Kota Bekasi saat ini sedang mengalami krisis, yang di mana hal tersebut apabila tidak ditangani secara satu per satu, maka saya akan pastikan bahwa Kota Bekasi akan mengalami kehancuran,” ujar Ahmad saat berorasi.

Dalam isu nasional, Ahmad menyebut aliansi mahasiswa menolak rencana kenaikan harga Pertamax, menolak monopoli program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh kelompok tertentu, menolak Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), serta menolak kembalinya dwi fungsi militer yang dinilai mengancam ruang sipil.

“Salah satunya yang berdampak di mana mulai dari aksi nasional dari BBM, MBG, KDMP, dan lain sebagainya,” tegas Ahmad.

Sementara pada isu lokal, massa aksi menyoroti dugaan kepemilikan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh anggota dewan di lokasi yang berdekatan. Kondisi tersebut dinilai membuat penyerapan sasaran program MBG menjadi tidak optimal.

“Dan untuk aksi isu-isu lokalnya, yang di mana adalah bahwa banyaknya para anggota dewan yang memiliki dapur-dapur SPPG di setiap titik. Yang terlebih lagi, SPPG tersebut berdekatan lokasinya dengan SPPG yang lainnya, yang mengakibatkan penyerapan siswa itu tidak efektif, tidak semaksimal mungkin, yang seharusnya penyerapannya adalah jumlah 3.000 siswa, tetapi hari ini diperkirakan terdapat 1.000 sampai 1.500 siswa saja,” ungkap Ahmad.

Berikut 13 tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi:

1. Menuntut DPRD Kota Bekasi menghentikan segala bentuk kesepakatan tertutup dalam penyusunan regulasi dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil dalam setiap pembentukan peraturan daerah.

2. Menuntut DPRD Kota Bekasi memaksimalkan fungsi pengawasan melalui sidak, RDP, pansus, hingga hak angket untuk mengaudit kesesuaian antara RKA dan realisasi program SKPD.

3. Menolak kenaikan harga Pertamax yang dinilai berpotensi meningkatkan biaya distribusi logistik dan harga kebutuhan pokok.

4. Menolak segala bentuk penggusuran yang dianggap merampas hak hidup masyarakat dengan dalih penataan kota maupun investasi.

5. Menolak monopoli dapur MBG oleh kelompok tertentu atau oknum anggota dewan, serta menuntut penataan ulang lokasi SPPG agar penyerapan siswa lebih optimal.

6. Menolak program KDMP karena dinilai berpotensi menimbulkan korupsi dan kebocoran anggaran, serta menuntut kejelasan sistem bisnis program tersebut.

7. Menolak kembalinya dwi fungsi militer/aparat yang dianggap mengancam ruang sipil dan keamanan masyarakat.

8. Menuntut pemerintah daerah menegakkan hukum perkawinan sesuai konstitusi dan norma agama yang mengakui ikatan antara pria dan wanita.

9. Menuntut penuntasan kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta penguatan perlindungan korban.

10. Menuntut Dinas Pendidikan memperketat pengawasan izin operasional sekolah swasta dan meningkatkan transparansi penggunaan dana BOS/BOSP.

11. Menuntut Pemkot Bekasi dan perusahaan swasta menerapkan kuota pekerja disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku serta menghentikan praktik diskriminasi.

12. Mendesak kepala daerah dan DPRD Kota Bekasi mengawal pelaksanaan Pasal 40 Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2024 terkait prioritas tenaga kerja lokal.

13. Menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampahnya serta mendesak pemulihan hak-hak warga di kawasan Bantar Gebang, termasuk terkait lingkungan, kesehatan, dan pendidikan. (zak)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |