Beranda Politik DPRD Segera Bahas Raperda Desa dan Kepariwisataan
NOTA USULAN: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, saat menyerahkan nota usulan pembahasan dua Raperda kepada Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso.
RADARBEKASI.ID, BEKASI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi segera membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Yakni Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan pembahasan dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan tahapan, target penyelesaian program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), serta kelengkapan dokumen pendukung seperti naskah akademik, draf raperda, dan tim penyusun.
“Alhamdulillah dari beberapa rapat kerja yang kami laksanakan, telah mengerucut dua Perda yang lolos atau siap untuk dibahas,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (22/6).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati telah menyampaikan nota usulan pembahasan kedua raperda tersebut. Bapemperda selanjutnya akan merekomendasikan pembentukan panitia khusus (Pansus) dan mengagendakan rapat paripurna.
“Semoga pembahasan dua Raperda ini bisa rampung dan berjalan kondusif dengan tujuan agar pemerintah daerah dapat segera berbenah dengan pijakan hukum yang mengikat. Pastinya Perda yang kemudian dibahas dapat memberikan manfaat, dan maslahat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.
Terkait Raperda tentang Desa, Ombi mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tetap dapat berjalan meski perda tersebut belum disahkan. Sebab, pelaksanaannya masih dapat berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur aspek teknis sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
“Jika bisa selesai cepat memungkinkan untuk dijadikan pijakan,” katanya.
Ia menjelaskan, substansi Raperda Desa tidak hanya mengatur pelaksanaan Pilkades. Regulasi itu juga mencakup berbagai aspek pemerintahan desa, seperti periodesasi, status, hubungan kelembagaan, serta fungsi-fungsi pemerintahan desa lainnya dengan tetap mengedepankan prinsip rekognisi dan subsidiaritas desa.
“Perda Desa ini cukup kompleks, tidak hanya membahas kaitan dengan pelaksanaan Pilkades, tetapi juga mengatur pelaksanaan dan fungsi normatif lainnya,” jelasnya. (pra)

4 hours ago
11

















































