RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluhan masyarakat terkait debu di Jalan Raya Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat, yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan penyedia beton siap pakai di Kabupaten Bekasi, menguak persoalan perizinan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi, terungkap dua dari empat perusahaan penyedia beton yang hadir disebut tidak memiliki izin lingkungan.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Bekasi, Duarte Fernandes, mengatakan empat perusahaan yang hadir dalam RDP yakni PT BRIK Mix Cikarang, PT Cahaya Beton Indonesia, PT Motive Mulia, dan PT Adhimix RMC.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, dua perusahaan tidak memiliki izin lingkungan. DLH pun telah menyiapkan berkas ekspose hukum untuk ditindaklanjuti oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum).
“Dari empat perusahaan, ada dua yang gak berizin. Gakkum akan turun ke lapangan, tapi tidak tahu waktunya kapan. Tapi eksposenya sudah siap tinggal jalan aja,” kata Duarte usai RDP di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (29/7).
Menurut Duarte, persoalan debu akibat aktivitas industri beton tersebut sudah berdampak besar terhadap masyarakat sekitar. Ia menyebut perlu dilakukan audit menyeluruh, termasuk kemungkinan penghentian operasional bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
“Bukan berdampak lagi. Tapi ini sangat luar biasa dampaknya. Makannya itu mau kita audit agar masyarakat kita sehat. Rencana penutupan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang selama bertahun-tahun terdampak debu, pencemaran udara, hingga ceceran material beton cair dari armada truk molen di jalan umum.
“Dari hasil RDP hari ini, diketahui bahwa empat batching plant tersebut belum memiliki PBG dan SLF. Ada sebagian baru hanya mengantongi IMB. Terus kemudian, untuk UKL-UPL, dari Dinas Lingkungan Hidup juga terkonfirmasi dari lima, baru tiga yang punya UKL-UPL. Terus kemudian, Amdal Lalin nya juga semuanya belum ada,” terang Ombi.
Ia menegaskan DPRD tidak menutup ruang investasi di Kabupaten Bekasi. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan, termasuk pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab terhadap warga terdampak.
DPRD memberikan waktu dua pekan kepada perusahaan batching plant untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen perizinan. Jika tidak dipenuhi, perusahaan terancam direkomendasikan untuk ditutup sementara.
“Apabila perusahaan batching plant yang hari ini hadir dan kedapatan sudah melakukan pelanggaran, tidak melakukan perbaikan, pemenuhan izin-izin yang hari ini masih tidak lengkap, maka kami merekomendasikan agar perusahaan batching plant yang ada ditutup sementara. Kita kasih waktu dua minggu,” tuturnya
Ombi juga mencurigai adanya indikasi pelanggaran tata ruang terkait tingginya pemusatan industri beton di satu lokasi.
“Kami juga belum cek, ini kecurigaan kami, kenapa di satu titik itu batching plant ada 5. Nah ini masih dalam konfirmasi kami ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi,” sambunya.
Sementara itu, perwakilan PT Adhimix RMC, Panji Muhammad, menyatakan perusahaannya telah memiliki izin sejak beroperasi pada 2013. Namun, sejumlah dokumen masih dalam proses penyesuaian dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau Adhimix bisa dibilang secara izin sudah ada semua. Cuma karena kita 2013, dulu masih IMB. Nah sekarang kan berubah jadi PBG. Jadi kalau secara perizinan kita udah ada, tapi belum terupdate,” ucap Panji.
Mengenai ancaman sanksi terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin, Panji enggan berkomentar lebih jauh terkait perusahaan lain dan memilih fokus pada perbaikan internal. Ia mengatakan akan menindaklanjuti hasil RDP dengan meningkatkan intensitas penyiraman jalan dari dua kali menjadi tiga kali sehari untuk meminimalisir penyebaran debu ke permukiman warga.
“Kalau yang tidak berizin, oke. Cuman kalau kami bisa dibilang itu kompetitor ya gak enak kayaknya kalau bicara dapur sebelah. Yang penting Insya Allah kalau kami aman, aman dalam arti segi perizinan,” tutupnya. (ris)

7 hours ago
9

















































