Ayah Kandung di Tambun Selatan Diduga Rudapaksa Anak Berulang Kali

5 hours ago 9

Beranda Cikarang Ayah Kandung di Tambun Selatan Diduga Rudapaksa Anak Berulang Kali

Baju korban. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang ayah berinisial JN (54) diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya, D (15), sebanyak 10 kali dalam kurun September 2024 hingga Oktober 2025 di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kini, JN telah ditangkap aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kedekatan dengan korban. Modus yang digunakan yakni berdalih memberikan edukasi seksual setelah melihat korban mulai menyukai lawan jenis.

“Awal mula tersangka melihat korban mulai menyukai lawan jenis, kemudian tersangka berniat memberikan edukasi kepada korban perihal hubungan seksual agar korban tidak penasaran,” kata Sumarni, pekan kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Sumarni, dalih tersebut justru menjadi awal mula aksi bejat tersangka. Peristiwa pertama terjadi sekitar September 2024 di rumah kontrakan milik tersangka di wilayah Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, tersangka memanfaatkan kondisi korban yang masih di bawah umur sehingga berada dalam keadaan tidak berdaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan secara berulang hingga 10 kali dalam kurun waktu satu tahun. Pelaku juga mengancam akan memukul korban apabila tidak menuruti keinginannya.

Sumarni menyebut kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut. Kakak kandung korban berinisial SN kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Sebanyak empat saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian, yakni N, AH, TA, dan AA.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, terdiri dari baju lengan pendek warna kuning, celana pendek warna hijau, celana dalam warna krem, kaos dalam warna putih, serta miniset warna biru dongker.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Sumarni, pembuktian juga diperkuat melalui metode scientific crime investigation dengan tiga alat bukti utama, yakni hasil Visum et Repertum, keterangan pekerja sosial (Peksos), serta hasil pemeriksaan psikolog.

“Tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |