Anggaran PBI-JK Kota Bekasi Berpotensi Telat Bayar Rp10 Miliar

11 hours ago 11

Beranda Berita Utama Anggaran PBI-JK Kota Bekasi Berpotensi Telat Bayar Rp10 Miliar

Warga menunjukkan kartu kepesertaan program JKN. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran -Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tahun ini berpotensi mengalami kekurangan pembayaran lebih dari Rp10 miliar.

Meski demikian, Komisi IV DPRD Kota Bekasi memastikan Pemkot Bekasi tetap berkomitmen mempertahankan alokasi anggaran PBI sebesar Rp180 miliar di tengah kebijakan efisiensi.

Usai rapat bersama sejumlah perangkat daerah dan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Wildan Fathurrahman. mengatakan tidak ada pemotongan anggaran PBI yang bersumber dari APBD. Namun, DPRD dan Pemkot Bekasi perlu memastikan tidak ada peserta PBI yang dinonaktifkan akibat potensi keterlambatan pembayaran iuran.

“Tidak ada pengurangan. Hanya saja ada koreksi tahun ini karena ada dinamika efisiensi akhirnya ada potensi telat bayar di Rp10 miliar untuk tahun ini,” katanya, Rabu (9/9/2026).

Dalam rapat tersebut, pihaknya bersama sejumlah perangkat daerah dan BPJS Kesehatan membahas solusi agar peserta PBI yang iurannya bersumber dari APBD tidak langsung dinonaktifkan ketika terjadi keterlambatan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, penonaktifan kepesertaan dapat membuat masyarakat membutuhkan waktu sebelum kembali mendapatkan jaminan kesehatan setelah kepesertaannya diaktifkan.

“Kita minta duduk bersama antara dinas kesehatan dan BPJS agar ada kebijakan afirmasi. Walaupun ini telah bayar tapi BPKAD tetap menggaransi akan membayar di awal tahun (2027) atau seperti apa, sehingga ketika aturan itu harus dinonaktifkan ini bisa ditunda dulu,” ungkapnya.

Pemkot Bekasi juga diminta menyurati kantor pusat BPJS Kesehatan untuk meminta kebijakan terkait potensi keterlambatan pembayaran tersebut.

“BPJS Kota Bekasi tidak bisa mengambil kebijakan, karena itu kebijakannya di pusat, sehingga meminta dinas kesehatan untuk merumuskan MoU agar ada komitmen untuk tetap diaktifkan dan ketika ada uang langsung dibayar,” tambahnya.

Rapat Komisi IV DPRD Kota Bekasi tersebut dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta BPJS Kesehatan.
(sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |