Beranda Berita Utama Aksi Kamisan di Bekasi Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Usut Pelanggaran HAM
Aksi Kamisan di Plaza Patriot Candrabhaga, Kamis (27/8/2026). FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi Kamisan di Plaza Patriot Candrabhaga, Kamis (27/8/2026), menyuarakan desakan pengesahan RUU Perampasan Aset, pelanggaran HAM berat diusut tuntas, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Massa juga menyoroti persoalan ekologi, pendidikan, dan kesehatan yang dihadapi masyarakat Bantargebang.
“Ini adalah salah satu bentuk perjuangan, perlawanan kami terhadap kekuasaan yang selalu menindas warga Indonesia khususnya Bekasi,” ujar peserta aksi, Akbar.
Desakan terhadap RUU Perampasan Aset bahkan disertai peringatan keras kepada pemerintah dan DPR.
“Dan cepat harus disahkan rancangan undang-undang perampasan aset, kalau tidak warga Indonesia akan marah total,” ungkapnya.
Pada malam harinya, peserta aksi berdialog dengan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana. Salah satu yang dipertanyakan adalah komitmen kepolisian terhadap perlindungan HAM.
“Teman-teman aksi Kamisan menanyai saya tentang komitmen Polri terhadap perlindungan hak asasi manusia, ini menjadi fokus utama saya selama di Kota Bekasi,” ungkap Putu.
Dia menyatakan perlindungan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat menjadi salah satu fokus selama menjalankan tugas di Kota Bekasi.
Di tengah demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI, kondisi Kota Bekasi sendiri disebut relatif normal. Putu mengaku terus berkomunikasi dengan Wali Kota Bekasi dan jajaran TNI untuk menjaga situasi.
“Saya rasa, saya dan Pak Wali Kota sudah berkomunikasi terus menerus dengan jajaran TNI, tidak ada hal-hal yang sifatnya menonjol,” ucapnya.(sur)

3 hours ago
3

















































