RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai akhir pekan ini menjadi titik balik besar dalam pola pengasuhan di Indonesia. Di Kota Bekasi, dampaknya terasa nyata. Lebih dari 670 ribu anak akan “diputus” dari ruang digital yang selama ini menjadi bagian dari keseharian mereka.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, jumlah anak usia 0–16 tahun mencapai angka signifikan.
“Penduduk usia nol sampai 16 tahun berdasarkan data konsolidasi bersih semester dua tahun 2025 berjumlah 670.841 jiwa,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, Rabu (25/3).
Angka tersebut mencerminkan skala perubahan yang tidak kecil. Ketika kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), maka ratusan ribu anak di Bekasi dan puluhan juta di seluruh Indonesia akan mengalami perubahan drastis dalam kehidupan digital mereka.
Namun, persoalan utama bukan semata pada larangan, melainkan pada kesiapan ekosistem sosial untuk mengisi “kekosongan” yang ditinggalkan media sosial. Selama ini, gawai dan platform digital telah mengambil alih peran orangtua dalam banyak aspek pengasuhan.
Ketua KPAD Kota Bekasi mencatat beberapa hal penting mesti segera dilakukan guna meminimalisir dampak yang timbul pada sebagian anak, yakni sosialisasi mengenai PP TUNAS, hingga edukasi kepada orangtua. Salah satu dampak yang timbul saat pembatasan media sosial diberlakukan adalah reaksi emosional.
Sosialisasi secara masif di sisa waktu itu menurutnya penting agar semua lapisan masyarakat mengetahui detail peraturan hingga teknis pelaksanaannya. Selain itu, sosialisasi mengenai tujuan dari kebijakan ini juga disebut dapat menumbuhkan kesadaran terutama pada orangtua.
“Yang terpenting memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat. Kalau sebuah aturan dilaksanakan berdasarkan kesadaran, maka akan muncul partisipasi masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut sebagai persoalan serius yang harus segera ditangani. “Jadi memang harus menata ulang kondisi psikososial anak-anak kita hari ini. Mengambil alih pola asuh dan pola didik anak yang telah didominasi oleh gadget,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan realitas yang selama ini terjadi: media sosial bukan lagi sekadar alat hiburan, tetapi telah menjadi “pengasuh alternatif” bagi banyak anak. Dalam praktiknya, tidak sedikit orangtua yang justru menyerahkan peran pengasuhan kepada gawai demi ketenangan sesaat.
“Yang kami temukan di lapangan, orangtua memberikan gadget bahkan akses media sosial pada anak bertujuan agar anaknya tenang dan senang,” ungkapnya. Pola ini pada akhirnya membentuk ketergantungan yang tidak mudah diputus dalam waktu singkat.
Di sisi lain, ancaman ruang digital memang tidak bisa diabaikan. Paparan pornografi, perundungan siber, hingga kecanduan gawai telah menjadi isu yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pembatasan akses secara tiba-tiba juga membawa risiko baru, terutama terkait reaksi emosional anak.
“Reaksi emosional menjadi salah satu tantangan bagi orangtua saat akses media sosial pada anak dibatasi,” ujarnya. Tanpa kesiapan yang memadai, larangan ini justru berpotensi memicu konflik dalam keluarga.
Karena itu, KPAD menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi secara masif sebelum kebijakan diberlakukan penuh. “Yang terpenting memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat. Kalau sebuah aturan dilaksanakan berdasarkan kesadaran, maka akan muncul partisipasi masyarakat,” katanya.
Namun, waktu yang tersisa terbilang sempit. Dengan hitungan hari menuju implementasi, kesiapan masyarakat masih menjadi tanda tanya besar. Peran orangtua, sekolah, hingga lingkungan menjadi krusial untuk memastikan transisi berjalan tanpa gejolak.
“Bagaimana sekolah menciptakan metode untuk mengisi waktu luang anak di rumah yang interaktif dengan orangtua, ruang bermain di lingkungan juga mesti dipastikan ada,” ujarnya.
Upaya koordinasi lintas sektor pun mulai dilakukan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi (DP3A) menggandeng berbagai pihak, mulai dari Dinas Pendidikan hingga komunitas masyarakat. Kepala DP3A Kota Bekasi, Ridwan, menegaskan bahwa orangtua menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.
“Sasaran kami yang utama adalah literasi digital anak-anak, kita juga akan memberikan edukasi terutama kepada orangtua,” ujarnya.
Di tingkat nasional, kebijakan ini merupakan langkah besar yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut Indonesia sebagai negara pertama yang menerapkan pembatasan media sosial dalam skala besar.
“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya.
Jumlah tersebut jauh melampaui negara lain seperti Australia yang hanya mencakup sekitar 5,7 juta anak. “Kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak,” tambah Meutya.
Dalam implementasi awal, setidaknya delapan platform besar terdampak, termasuk YouTube, TikTok, Instagram, hingga X. Platform X bahkan telah menegaskan larangan tersebut. “SMMA mencegah platform medsos yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” jelas pihak X.
Meski demikian, respons platform cenderung normatif. YouTube menyatakan akan meninjau kebijakan, sementara TikTok menekankan komitmen terhadap keamanan pengguna remaja. (sur)

9 hours ago
13

















































