Beranda Metropolis Wali Kota Bekasi Warning Camat-Lurah Usai Temukan Proyek Galian Kabel Tanpa Izin
GERAM: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat melakukan sidak ke lokasi galian kabel di Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Minggu (22/2).
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegur camat dan lurah di wilayah Bekasi Utara usai menemukan proyek penggalian kabel optik tanpa kejelasan izin saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Minggu (22/2) sore.
Sidak dilakukan di Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Dalam kegiatan itu, Tri langsung meminta pekerjaan dihentikan karena tidak ditemukan dokumen perizinan maupun penanggung jawab proyek di lokasi.
“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” tegas Tri, Senin (23/2).
Adapun camat dan lurah yang mendapat peringatan di antaranya Camat Bekasi Utara, Ikhwanudin Rahmat, Lurah Perwira, Bambang Suswanto, serta Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat.
Suasana sidak berlangsung tegang. Tri bersikap tegas tanpa kompromi dan memerintahkan agar aktivitas penggalian dihentikan saat itu juga.
“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Tri menjelaskan, sidak dilakukan setelah ia melihat langsung aktivitas penggalian yang memakan sebagian badan jalan. Tanah bekas galian terlihat berserakan, arus lalu lintas terganggu, serta tidak ditemukan papan informasi proyek maupun pengawas resmi di lapangan.
Saat dimintai dokumen perizinan dan keterangan penanggung jawab, para pekerja tidak dapat menunjukkan legalitas maupun menghadirkan perwakilan perusahaan. Kondisi tersebut membuatnya geram dan memutuskan tindakan cepat.
Ia bahkan memerintahkan agar alat pekerjaan ditahan dan diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga pihak terkait dapat menunjukkan kejelasan administrasi dan legalitas proyek.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah. Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, tidak akan mentolerir pekerjaan liar yang berpotensi merusak infrastruktur dan merugikan warga.
“Dengan adanya penggalian kabel optik yang sudah banyak ditemukan di berbagai lokasi, dan tidak dibenahi ulang oleh pihak yang bersangkutan, pada akhirnya warga masyarakat sekitar yang membenahi dan mendapatkan kerugiannya,” ujar Tri.(rez)

23 hours ago
17

















































