Beranda Ramadan Wajib Tahu! Cara Hitung Zakat Fitrah 2026 Sesuai Syariat dan Ketentuan BAZNAS RI
Ilustrasi pembayaran zakat fitrah
Foto: Freepik.
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi setiap umat Muslim yang dijalankan menjelang perayaan Idul Fitri. Sebagai salah satu rukun Islam ketiga, zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang berhak menerimanya.
Setelah hampir dua minggu berlalu dari Ramadan 2026, banyak umat yang bertanya-tanya mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun ini.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan bahwa zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per orang. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per orang per hari, khusus bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan harus membayarnya sebagai pengganti.
Besaran ini dijadikan acuan oleh BAZNAS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam penetapan penerimaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah masing-masing.
Nilai zakat fitrah dapat disesuaikan apabila harga beras di daerah tertentu mengalami perbedaan signifikan. Hal ini memastikan pembayaran tetap sesuai kebutuhan dan relevan dengan kondisi lokal.
Baca Juga: Tips Ngopi Saat Ramadan Tanpa Ganggu Puasa dan Pola Tidur
Penyaluran kepada Delapan Golongan Mustahik
Penyaluran zakat fitrah wajib tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik, yaitu mereka yang berhak menerima zakat menurut syariat Islam:
- Fakir: Orang yang sama sekali tidak memiliki penghasilan karena kondisi berat.
- Miskin: Orang dengan penghasilan yang tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
- Riqab: Hamba sahaya atau budak yang membutuhkan bantuan.
- Gharim: Orang yang memiliki utang dan kesulitan membayarnya.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan komunitas.
- Fiisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan agama Islam.
- Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
- Amil: Orang yang mengelola dan menyalurkan zakat.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan, tetapi paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah salat Id, zakat tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa.
Penyaluran zakat sebaiknya dilakukan sebelum khutbah Idul Fitri dimulai agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para mustahik. Praktik ini menjamin tujuan zakat sebagai sarana berbagi dan membersihkan harta dapat tercapai secara optimal.
Dengan mengikuti ketentuan besaran, golongan penerima, dan waktu pembayaran yang tepat, zakat fitrah menjadi ibadah yang tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial di masyarakat. (ce2)

17 hours ago
12

















































