Puncak Arus Balik 24 Maret 2026, Pemudik Diimbau Hindari Tanggal Ini

11 hours ago 15

Beranda Berita Utama Puncak Arus Balik 24 Maret 2026, Pemudik Diimbau Hindari Tanggal Ini

Pantauan arus lalu lintas di Jalan Tol MBZ, Rabu (18/3). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengimbau masyarakat menghindari puncak arus balik Lebaran yang diperkirakan terjadi pada 24 Maret 2026. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan.

“Yang harus diingat adalah kami mengimbau masyarakat untuk hindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026,” ujar Dirjen Aan.

Imbauan tersebut disampaikan setelah arus mudik dinilai berjalan lancar. Aan mengapresiasi peran seluruh pihak, mulai dari TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi, hingga masyarakat yang dinilai patuh terhadap arahan petugas di lapangan.

“Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder, TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi hingga masyarakat karena telah mematuhi aturan petugas di lapangan,” katanya.

Data Jasa Marga mencatat puncak arus mudik terjadi pada 18 Maret 2026. Saat itu, lebih dari 270 ribu kendaraan keluar melalui empat gerbang tol utama secara bersamaan. Lebih dari 50 persen di antaranya mengarah ke Tol Trans Jawa.

Melihat lonjakan tersebut, pemerintah mendorong pemudik mengatur waktu kepulangan, terutama dengan memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA), agar kepadatan arus balik dapat diurai.

“Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah 24 Maret 2026 agar dapat mengurai puncak arus balik, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan penumpukan kendaraan di jalan dapat terhindarkan,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau pelaku angkutan logistik, baik pemilik barang, pemilik kendaraan, maupun pengemudi untuk tetap mematuhi pembatasan operasional sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |