Beranda Nasional Produk Impor AS Tanpa Sertifikasi Halal Bakal Membanjiri Pasar, DMI Kota Bekasi Respons Begini
Ilustrasi logo Halal. Foto: JawaPos.
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Produk impor asal Amerika Serikat (AS) bakal segera membanjiri pasar Indonesia. Menyusul kesepakatan Pemerintah Indonesia atas AS yang menyetujui sejumlah penyesuaian ketentuan halal untuk produk pangan asal negeri Paman Sam. Kebijakan itu tercantum dalam Kesepakatan Dagang RI-AS yang ditandatangani Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, Indonesia menerima praktik penyembelihan hewan di AS sepanjang sesuai dengan syariat Islam atau standar negara yang tergabung dalam Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Dengan demikian, proses pemotongan hewan yang telah memenuhi standar halal di negara anggota SMIIC dapat langsung diakui tanpa perlu melalui tahapan tambahan yang berpotensi menghambat arus perdagangan.
“Indonesia akan membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” bunyi kesepakatan yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART), dikutip dari Jawa Pos Rabu (25/2/2026).
BACA JUGA: Kesepakatan Dagang RI-AS, Amerika Klaim Bakal Kelola Data Pribadi Warga RI
Merespons hal tersebut, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Bekasi (DMI) Kota Bekasi, Jaja Jaelani, mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah menanggapi informasi yang beredar. Ia menilai pentingnya untuk menelusuri kebenaran kabar sebelum mengambil sikap.
“Ya disitu lah mungkin kita perlu menyerap informasi jangan langsung bereaksi, kita telusuri dulu kabar itu benar atau tidak,” kata Jaja saat dikonfirmasi Radar Bekasi.
Ia menambahkan, apabila pemerintah telah memberikan klarifikasi resmi, maka keterangan tersebut dapat dijadikan rujukan yang dapat dipercaya. “Nah kalau dapet keterangan dari Pemerintah ya kita percaya itu,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh produk konsumsi yang beredar tetap mencantumkan label halal secara jelas. Menurutnya, keberadaan label tersebut menjadi jaminan penting bagi masyarakat sebagai konsumen. “Ya mudah-mudahan label halal itu tetap ada di dalam semua konsumsi yang akan ditampilkan oleh masyarakat,” mintanya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meluruskan kabar yang menyebut produk asal AS bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Jadi singkatnya begini: itu tidak benar,” kata Teddy dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Ia memastikan, setiap produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal tetap harus mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tegasnya. (cr1)

16 hours ago
12

















































