Beranda Cikarang Pria Culik Anak Mantan Pacar di Tambun, Motifnya Ngajak Balikan
BERBINCANG: Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Sisera Panjaitan berbincang dengan ibu korban saat ungkap kasus penculikan di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Jumat (30/1). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Obsesi buta membuat MAR (31) gelap mata. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) ini nekat menculik MAA (12), anak dari mantan pacarnya.
Aksi penculikan tersebut dilatarbelakangi keinginan pelaku untuk memaksa sang mantan kekasih, MUR, kembali menjalin hubungan asmara dengannya. Anak korban dijadikan alat tekanan demi memenuhi hasrat cintanya tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (25/1) di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat itu, MAA pamit keluar rumah untuk membeli gas elpiji. Namun, bocah tersebut tak kunjung kembali hingga membuat pihak keluarga resah dan membuat laporan polisi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan atribut ojek online untuk melancarkan aksinya. MAR membujuk MAA saat berada di tengah perjalanan.
“Korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku mendekati korban di perjalanan dan membujuknya untuk ikut,” terang Perida, Jumat (30/1).
Selama empat hari, Tim Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melacak jejak digital pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Kabupaten Bandung.
Pengejaran berakhir di Terminal Leuwipanjang. Polisi yang telah bersiaga mencurigai sebuah bus antarkota yang hendak berangkat.
“Pelaku dan korban diamankan saat berada di dalam bus antarkota jurusan Bandung-Merak. Untuk tujuannya belum ditentukan, mereka hanya menaiki bus tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MAR nekat melakukan penculikan karena tidak terima diputuskan oleh MUR. Kepada polisi, pelaku mengaku menculik MAA untuk memberikan tekanan mental agar mantan kekasihnya bersedia kembali menjalin hubungan.
“Pelaku ingin memaksa ibu korban untuk membangun hubungan asmara kembali dengannya,” tegas Perida.
Sementara itu, MUR mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Ia tidak menyangka mantan kekasihnya tega menculik anaknya demi memaksakan kehendak. Ia mengungkapkan bahwa hubungan mereka berakhir karena pelaku kerap bersikap kasar.
“Saya pisah karena dia sering main tangan. Sebelum menculik anak saya, dia juga terus-terusan meneror saya. Saya nggak nyangka dia akan setega ini. Awalnya saya pikir semuanya baik-baik saja, tapi ternyata seperti ini,” sambung MUR.
Saat ini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi. Ia dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (ris)

2 days ago
20
















































