Beranda Berita Utama Polsek Bantargebang Panggil Emak-Emak soal Pungli Sopir Truk Sampah di Sumur Batu, Ini Hasilnya
PUNGLI: Seorang emak-emak tampak melakukan pungli terhadap truk sampah yang melintas di Gang Lurah menuju TPA Sumur Batu. FOTO: AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparat kepolisian memanggil sejumlah emak-emak terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk sampah yang melintas di Gang Lurah, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Kapolsek Bantargebang, Sukadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam persoalan tersebut.
“Kemarin saya sudah panggil RT-nya, Ibu Haji Gabok, sama ibu-ibu yang katanya meminta sejumlah uang. Sudah dipanggil ke polsek langsung,” ujar Sukadi saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).
Ia menjelaskan, persoalan ini berawal ketika akses utama menuju TPA Sumur Batu tertutup longsoran tanah bercampur sampah. Kondisi tersebut membuat truk pengangkut sampah tidak dapat melintasi jalur utama.
Untuk sementara waktu, kendaraan pengangkut sampah diarahkan melalui jalan lingkungan di Gang Lurah. Padahal, secara regulasi, jalur tersebut tidak diperbolehkan dilalui kendaraan bertonase besar.
“Solusinya, harus mengambil jalan lingkungan yang bisa dilintasi. Sedangkan aturannya jalan lingkungan kan enggak bisa dilintasi oleh truk sampah,” ujarnya.
BACA JUGA: Dewan Anton Minta Dinas LH Bertindak Tegas soal Pungli Sopir Truk di Sumur Batu
Sukadi menuturkan, sebelum kebijakan pengalihan arus diterapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan musyawarah dengan warga. Awalnya, penggunaan jalan hanya disepakati selama satu pekan, namun kemudian diperpanjang.
“DLH datang ke rumahnya Bu Haji Gabok untuk minta dibantu melewati jalan itu hanya sekitar satu minggu. Satu minggu diizinkan, akhirnya nambah lagi satu minggu, dan akhirnya sampai sekarang,” tutur Sukadi.
Penggunaan jalan lingkungan oleh truk sampah berdampak pada aktivitas warga sekitar, terutama pedagang makanan dan takjil yang biasa berjualan di lokasi tersebut. Aroma sampah dari truk yang melintas disebut mengganggu kenyamanan dan memengaruhi usaha warga.
“Tapi karena dilintasi oleh truk dan numpuk di situ, baunya luar biasa, akhirnya tidak ada yang jualan,” kata Sukadi.
Ia mengungkapkan, sebagian warga kemudian meminta uang secara sukarela kepada sopir sebagai bentuk kompensasi atas dampak bau yang ditimbulkan.
“Ibu-ibu itulah yang minta kenclengan di baskom. Ada yang ngasih Rp1.000, ada yang Rp2.000, ada yang Rp3.000,” ujarnya.
Menurut Sukadi, warga yang meminta uang merupakan penduduk setempat dan tidak menetapkan tarif khusus kepada para sopir. Ia juga membantah isu yang menyebut adanya pungutan hingga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per truk, termasuk kabar adanya intimidasi bagi sopir yang tidak memberikan uang.
“Jadi enggak ada itu yang diminta pungli sampai Rp50.000. Warga bilang seikhlasnya saja,” katanya.
Meski begitu, Sukadi menegaskan bahwa praktik meminta uang kepada sopir tetap tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. (cr1)

4 hours ago
6

















































