Beranda Cikarang Polres Metro Bekasi Serahkan Dua Tersangka Korupsi Hibah NPCI ke Kejaksaan
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKPB Jerico Lavian Chandra. FOTO: ANDI MARDANI/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (18/2).
“Penyidik menyerahkan dua tersangka masing-masing berinisial K (49) dan N.Y. (52) beserta 36 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, Kamis (19/2).
Pelimpahan berkas ini dilakukan pada Rabu (18/2). Kedua tersangka diduga kuat bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil audit penyidikan, lanjut Jerico, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara fantastis, yakni mencapai Rp7,117 miliar. Angka tersebut hampir menyamai total dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembinaan atlet disabilitas di wilayah Kabupaten Bekasi.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga membawa 36 item barang bukti ke Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi. Barang bukti ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat dakwaan di persidangan.
“Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, proposal pencairan dana, sejumlah dokumen transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga terkait dengan perkara,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 13 Agustus 2025. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, kedua pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, hingga akhirnya berkas siap disidangkan awal tahun ini.
Dengan pelimpahan berkas ini, status penahanan kedua tersangka kini berada di bawah wewenang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebelum menjalani proses peradilan. Jerico menegaskan, proses ini merupakan bentuk transparansi Polri dalam mengawal keuangan negara.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik, serta terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tandasnya. (ris)

1 day ago
19

















































