Beranda Nasional KPK Bongkar Upaya Gus Yaqut Suap Pansus Haji DPR RI, Rp17 M Ditolak!
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam. Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang saat itu tengah melakukan penyelidikan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 ketika Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Yaqut diduga berupaya memberikan uang sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp17 miliar dengan asumsi kurs Rp17.000 per dolar AS kepada anggota Pansus Haji DPR. Namun, dugaan pemberian tersebut tidak diterima oleh para anggota pansus.
“Dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah Pansus-nya sangat bagus dan berintegritas sehingga pemberian tersebut ditolak,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.
Asep menjelaskan, pihak yang diduga berperan sebagai perantara dalam rencana pemberian uang tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Meski demikian, detail lebih lanjut terkait perkara tersebut disebut akan terungkap dalam proses persidangan.
BACA JUGA: KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan. Nanti di persidangan akan terungkap. Jumlahnya sekitar 1 juta dolar AS, tetapi ditolak,” ujar Asep.
KPK juga menduga sumber dana yang akan diberikan kepada Pansus berasal dari setoran calon jemaah haji khusus melalui sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.
Menurut Asep, dana tersebut dihimpun melalui sejumlah forum yang melibatkan penyelenggara travel haji. Dana itu kemudian diduga akan dimanfaatkan atas perintah Yaqut untuk meredam aktivitas penyelidikan yang dilakukan Pansus Haji DPR.
“Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum travel haji tersebut, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus,” bebernya.
Selain itu, KPK mengungkap dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya menutupi kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Penyidik menyebut bahwa pada awalnya Pansus DPR tidak mengetahui adanya pembagian kuota tambahan dengan skema setengah untuk haji reguler dan setengah lagi untuk haji khusus.
Padahal, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi kuota haji seharusnya dialokasikan sekitar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Di forum-forum resmi seperti rapat di DPR tidak disampaikan bahwa kuota tambahan ini dibagi 50:50. Yang diketahui anggota DPR adalah komposisinya 92 persen dan 8 persen,” jelas Asep.
Ia menambahkan, setelah penyelenggaraan haji berlangsung dan polemik mulai mencuat ke publik, muncul upaya pemberian uang kepada Pansus. Namun karena ditolak, uang yang telah dihimpun tersebut akhirnya tidak diserahkan.
“Setelah pelaksanaannya berjalan dan uang sudah terkumpul, ada upaya memberikan ke Pansus. Karena ditolak, akhirnya uang tersebut disimpan,” urai Asep.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019–2024 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024. Ia resmi ditahan oleh lembaga antirasuah pada Kamis (12/3/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Namun hingga kini Gus Alex belum dilakukan penahanan. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr1)

11 hours ago
13

















































