Gus Yaqut Diperiksa, Ratusan Anggota Banser Geruduk KPK  Tolak Penetapan Tersangka Kuota Haji

8 hours ago 14

Beranda Nasional Gus Yaqut Diperiksa, Ratusan Anggota Banser Geruduk KPK  Tolak Penetapan Tersangka Kuota Haji

Massa Banser menggeruduk gedung KPK, Kamis (12/3/2026). Mereka menolak penetapan tersangka Gus Yaqut dalam kasus kuota haji 2023-2024. Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ratusan massa anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026). Saat bersamaan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji 2023-2024.

Menurut pantauan radarbekasi.id di lokasi titik aksi, ratusan anggota Banser itu mendatangi gedung KPK sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan puluhan bus.

Massa aksi menolak keputusan KPK terkait penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Seorang orator dari Banser menyatakan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi yang ditujukan kepada Gus Yaqut dalam kasus kuota haji. Ia menilai sosok yang juga dikenal sebagai kader Nahdlatul Ulama itu tidak pantas diperlakukan demikian.

BACA JUGA: Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

“kami tidak bisa menerima kader terbaik NU Gus Yaqut yang menjabat sebagai Ketua Umum Pemuda Ansor dan sebagai Ketua Dewan Penasehat Pemuda Anshor, dikriminalisasi dalam kasus kuota haji,” kata orator Banser di depan gedung KPK.

Sebelumnya, dalam perkara ini, Gus Yaqut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Pasalnya, Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada periode 2023–2024.

Gus Yaqut diduga mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara seimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan sekitar 92 persen kuota bagi jemaah haji reguler.

Dampak dari kebijakan tersebut disebut membuat sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat.

Selain itu, KPK juga menduga terdapat aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan kisaran setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang timbul dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |