Beranda Cikarang Dugaan Kekerasan Seksual Menyeret Oknum Pembina Pramuka SMK di Cikarang Barat
ILUSTRASI: Kekerasan seksual. FOTO: PIXABAY
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dugaan kekerasan seksual menyeret seorang oknum pembina pramuka di sebuah SMK negeri di Cikarang Barat. Korbannya, seorang siswi kelas X berinisial J. Keluarga korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 17 Februari 2026.
Ayah korban, Junaedi (45), menuturkan, peristiwa itu bermula pada 10 Desember 2025. Saat itu, terduga pelaku berinisial MA menghubungi putrinya dan mengajak bertemu. Tanpa curiga, J memenuhi ajakan tersebut. Ia dijemput dan dibawa pergi.
Namun, alih-alih menuju tempat yang dijanjikan, kendaraan yang dikemudikan MA justru meluncur ke sebuah hotel di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Cikarang Utara. Menurut Junaedi, putrinya sempat menolak ketika mengetahui tujuan tersebut.
“Korban menolaknya, tetapi terlapor memaksa ke hotel dengan alasan sebatas istirahat,” ujar Junaedi.
Di kamar hotel itulah, kata Junaedi, dugaan kekerasan terjadi. Saat korban berbaring, terduga pelaku disebut menindih dan memaksa.
Korban berupaya melawan dengan mendorong tubuh pelaku. Namun, perlawanan itu tak menghentikan tindakan bejat terduga pelaku.
“Korban sedang tiduran tiba-tiba terlapor menindih korban, korban melawan dengan cara mendorong lalu terlapor memaksa menyetubuhi korban,” ujarnya.
Keluarga menduga, perbuatan serupa tak hanya terjadi sekali. Sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, terduga pelaku disebut telah tiga kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Atas kejadian itu, keluarga membuat laporan polisi yang tercatat dengan nomor STTLPAB/307/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Februari 2026.
Meski laporan telah diterima, Junaedi mengaku hingga kini belum ada pemanggilan terhadap korban maupun terduga pelaku.
“Untuk pemanggilan (saksi/korban) belum. Tapi untuk tahapan prosedur saya sudah menjalan secara birokrasi,” tuturnya. Ia berharap kepolisian segera bertindak untuk mengusut tuntas kasus ini.
Radar Bekasi sudah berupaya menghubungi Satreskrim Polres Metro Bekasi. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Di luar proses hukum, pemerintah daerah mulai bergerak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi menyatakan telah menerima laporan resmi melalui hotline pengaduan pada Sabtu (21/2). Kasus ini dalam pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi melalui UPTD PPA telah membentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan intensif kepada korban dan keluarganya,” jelas Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, dalam keterangannya.
Sejak Senin (23/2), korban bersama orang tuanya mendatangi kantor UPTD PPA untuk menyampaikan kronologi kejadian. Pada hari yang sama, tim langsung memberikan layanan pendampingan psikologis awal serta melakukan asesmen melalui tim advokasi hukum.
Titin menegaskan, fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi psikis korban. “UPTD PPA segera menyiapkan tenaga ahli psikolog klinis untuk melakukan pemeriksaan psikologis mendalam kepada korban,” tambahnya.
Selain pemulihan trauma dan pendampingan hukum, DP3A juga memberi perhatian pada keberlanjutan pendidikan korban. UPTD PPA telah menjadwalkan koordinasi dengan pihak sekolah guna memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi selama proses penanganan berlangsung.
Terkait proses hukum, DP3A terus bersinergi dengan kepolisian. “Tim kami sudah menjadwalkan koordinasi dengan Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi. Untuk penanganan dan pendampingan selanjutnya, akan kami laporkan secara berkala demi memastikan keadilan bagi korban,” tutup Titin. (ris)

23 hours ago
12

















































