Dewan Pers: Tolak Oknum Wartawan yang Minta THR, Laporkan Jika Memaksa

11 hours ago 14

Beranda Berita Utama Dewan Pers: Tolak Oknum Wartawan yang Minta THR, Laporkan Jika Memaksa

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas kepada wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, pada 12 Maret 2026.

“Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers,” tegas Komaruddin dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, Dewan Pers kerap menerima pengaduan terkait oknum wartawan, organisasi, hingga perusahaan pers yang meminta THR, baik berupa uang maupun barang, kepada instansi pemerintah maupun pihak swasta.

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan pers kepada wartawannya. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Komaruddin juga meminta pimpinan lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta untuk menolak secara tegas jika ada pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers meminta THR.

Ia menambahkan, apabila ada oknum yang meminta THR dengan cara memaksa atau disertai ancaman, hal tersebut dapat segera dilaporkan kepada kepolisian atau Dewan Pers.

“Apabila ada sesorang yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan yang menghubungi bapak/ibu untuk meminta THR, tidak usah dilayani. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa atau melontarkan ancaman, segera laporkan ke polisi. Atau bapak/ibu bisa juga melaporkannya kepada Dewan Pers,” pungkasnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |