Apakah Mengupil dan Mengorek Kuping Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

18 hours ago 16

Beranda Ramadan Apakah Mengupil dan Mengorek Kuping Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Ilustrasi/Hukum Mengupil dan Mengorek Kuping Saat Ramadan. Foto: Freepik

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Bulan Ramadhan membuat banyak orang lebih berhati-hati dalam beraktivitas, termasuk hal-hal kecil seperti mengupil atau mengorek kuping. Muncul pertanyaan: apakah aktivitas sederhana ini bisa membatalkan puasa?

Dalam fikih Islam, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka hingga mencapai bagian dalam tubuh dapat membatalkan puasa. Namun, mengupil atau mengorek kuping tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang sengaja dimasukkan hingga tertelan.

Para ulama menekankan pentingnya berhati-hati, terutama karena hidung terhubung langsung ke tenggorokan. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW:

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa area hidung dan kuping perlu dijaga agar tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh saat berpuasa.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Salat Tarawih dan Witir Lengkap di Bulan Ramadan

Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 187, menjelaskan prinsip umum puasa yang menegaskan batasan perkara yang dapat membatalkan puasa, yaitu:

  • Makan
  • Minum
  • Hubungan suami istri

Batasan ini berlaku mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Dengan demikian, aktivitas mengupil maupun mengorek kuping tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Hukum Makruh dan Etika

Meski tidak membatalkan puasa, para ulama menekankan bahwa mengupil atau mengorek kuping secara berlebihan atau berpotensi memasukkan sesuatu ke tenggorokan bisa hukumnya makruh.

Sikap terbaik selama berpuasa adalah tetap menjaga adab, kebersihan, dan kewaspadaan terhadap hal-hal kecil yang mungkin menimbulkan keraguan. Dengan begitu, ibadah puasa tetap sah dan dijalankan dengan nyaman. (ce2)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |