154 Desa di Kabupaten Bekasi Gelar Pemilihan BPD

4 hours ago 6

Seorang calon anggota BPD Cijengkol membubuhkan tanda tangan pada spanduk deklarasi damai, Minggu (17/5). FOTO: POJOK BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 154 desa di Kabupaten Bekasi menggelar pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026-2034. Sejumlah desa memilih mekanisme aklamasi tanpa pencoblosan demi menjaga kondusivitas.

Ketua Tim Jabatan Fungsional Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Chabeb, mengatakan seluruh tahapan saat ini tengah dipersiapkan, mulai dari penetapan lokasi pemungutan suara hingga daftar pemilih.

“Sekarang sudah tahap persiapan pencoblosan anggota BPD keterwakilan perempuan, termasuk penentuan lokasi pemungutan suara dan hak pilih yang telah ditentukan,” katanya, Senin (18/5).

Tahapan pemilihan kini memasuki persiapan pemungutan suara atau pencoblosan untuk keterwakilan perempuan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026. Sementara pemilihan keterwakilan wilayah dijadwalkan pada 23 Mei 2026.

“Ada 154 desa yang melaksanakan pelaksanaan pemilihan anggota BPD,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Cikarang Barat, Abdul Hay, mengatakan seluruh desa di wilayahnya melaksanakan pemilihan anggota BPD.

“Sebanyak 10 desa melaksanakan pemilihan anggota BPD,” ujarnya.

Ia mengakui penetapan hak pilih menjadi salahsatu tahapan yang cukup krusial. Sebab, seluruh keputusan ditentukan melalui musyawarah di tingkat dusun masing-masing.

“Penetapan hak pilih dikembalikan kepada hasil musyawarah dusun untuk mencapai mufakat,” ucapnya.

Menurut Hay, panitia pelaksana pemilihan anggota BPD ditetapkan oleh kepala desa. Sedangkan, pemerintah kecamatan hanya melakukan monitoring dan evaluasi.

“Kami hanya melakukan monitoring evaluasi sebagaimana Edaran Bupati Bekasi No: 100.3.2.4/SE-DPMD tentang tahapan Pelaksanaan Pengisian Anggota BPD Masa Bakti 2026-2034,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tidak semua wilayah akan menggelar pencoblosan. Di sejumlah dusun, tokoh masyarakat telah menyepakati calon anggota BPD melalui mekanisme aklamasi.

“Apabila dari hasil kesepakatan tokoh masyarakat ditetapkan aklamasi, maka sesuai aturan sah tidak ada pencoblosan dan semua itu kembali kepala masing-masing keterwakilan wilayah,” jelasnya.

Tokoh masyarakat Dusun II Desa Hegarmukti, Enin, mengatakan wilayahnya memilih mekanisme musyawarah untuk menentukan calon anggota BPD. Keputusan itu diambil demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami ingin Dusun II tetap kondusif. Hasil musyawarah tokoh masyarakat menetapkan dua orang calon anggota BPD dari Dusun II,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Pak Haji itu berharap proses pemilihan anggota BPD di seluruh desa berjalan lancar tanpa konflik.

“Semoga proses pemilihan BPD bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |